Menteri Keuangan melalui Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011
menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai
sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri
Keuangan dan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan
Penyantun LPDP (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan
Mensteri Agama). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012
tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang
menerapkan pola keuangan Badana Layanan Umum.
Lowongan S1/S2 Terbaru Juli 2015 Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)
Lembaga
Pengelola Dana Pendidikan memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung
menjadi keluarga besar LPDP dengan mengisi lowongan sebagai berikut:
Pendaftaran
dapat dilakukan dengan mengirimkan Curriculum Vitae ke [email protected] dengan format subjek: Nama Posisi_Nama Kandidat
Batas waktu pendaftaran 31 Juli 2015 pukul 21.00 WIB.
Batas waktu pendaftaran 31 Juli 2015 pukul 21.00 WIB.
Hanya
kandidat yang memenuhi kualifikasi yang akan diproses ke tahap selanjutnya.
0 Comments